Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.KEPALA DINAS

TUGAS
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu di bidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, dan pertanahan serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perumhan, kawasan permukiman Prasarana, sarana dan utilitas umum, dan pertanahan;
  2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi daerah;
  3. Pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;
  4. Pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
  5. Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai wilayah yang ditetapkan;
  6. Perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi di bidang pertanahan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan

 

2.SEKERTARIS DINAS

TUGAS

Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian layanan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan dinas yang meliputi pengoordinasian penyusunan program, pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas.

FUNGSI

Bidang Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  3. Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administratif dinas;
  4. Penetapan rumusan kebijakan pengelola adminstrasi umum dan kerumahtanggaan;
  5. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembangaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat;
  6. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  7. Penetapan rumusan kebijakan administrasi pengelolaan keuangan; dan
  8. Penetapan rumusan kebijakan pelaksana, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas.

 

3.SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kehumasan, perlengkapan, rumah tangga dan pencatatan aset serta administrasi kepegawaian di lingkungan dinas

FUNGSI

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian;
  2. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat–surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pembuatan dan pengadaan naskah dinas;
  4. Melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan dinas;
  5. Melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas; dan
  6. Menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai.

 

4.SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

TUGAS

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, evaluasi, pengukuran kinerja dan pelaporan dinas serta penyiapan bahan penyusunan anggaran, penatausahaan keuangan dan penyusunan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud.

FUNGSI

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai uraian fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas serta pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas;
  2. Menyusun rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja Dinas;
  3. Melaksanakan penyusunan rencana strategis Dinas;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program Dinas;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran Dinas;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan Dinas;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  8. Melaksanakan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja;
  10. Melaksanakan penyusunan dan pengoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
  11. Merencanakan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program adminstrasi pengelolaan keuangan;
  12. Melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  13. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
  14. Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas;
  15. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para Kepala Bidang di Lingkungan Dinas;
  16. Melaksanakan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan;
  17. Melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Dinas;
  18. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik Dinas;
  19. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  20. Melaksanakan penyusunan laporan kinerja Dinas;
  21. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  22. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

5.BIDANG PERUMAHAN

TUGAS

Bidang perumahan mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dibidang perumahan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Bidang Perumahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaran perumahan;
  2. Pelaksanaan administrasi dibidang penyelenggaran perumahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendataan dan perencanaan perumahan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan dan pembiayaan perumahan;
  5. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi perumahan;
  6. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang penyelenggaraan perumahan;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perumahan;
  8. Pengaturan penanggulangan rumah akibat bencana dan relokasi akibat program pemerintah;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaran perumahan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

6.BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN, PRASARANA, SARANA DAN ULITITAS UMUM (PSU).

TUGAS

Bidang Kawasan Permukiman dan Prasarana, Sarana, dan Ulititas Umum sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi pendataan dan perencanaan Kawasan Permukiman dan Prasarana, Sarana, dan Ulititas Umum, pencegahan dan peningkatan kualitas, pemanfaatan dan pengendaliaan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kawasan Permukiman dan Prasarana, Sarana, dan Ulititas Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumahan, prasarana, sarana dan utilitas umum;
  2. Penyusunan perencanaan pengembangan kawasan permukiman, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh serta prasarana, sarana dan utilitas umum;
  3. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah non perpipaan, jaringan drainase dan jalan lingkungan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
  5. Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
  6. Pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem pengelolaan air limbah non perpipaan, jaringan drainase dan jalan lingkungan sesuai dengan perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  8. Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
  9. Penyusunan standar dan pedoman di bidang kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum;
  10. Pelaksanaan bantuan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
  11. Pemantauan dan evaluasi di bidang kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum.

 

7.BIDANG PERTANAHAN

TUGAS

Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi pengaturan dan penataan pertanahan, pengendalian dan pemberdayaan, serta sengketa, konflik dan perkara.

FUNGSI

Bidang Pertanahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertanahan;
  2. Pemberian izin lokasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten, penerbitan izin membuka tanah, penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah kabupaten, penetapan tanah ulayat, penyelesaian sengketa tanah garapan dalam, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente dalam daerah kabupaten;
  3. Fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pen
  4. yelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah kabupaten, dan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten/kota;
  5. Pelaksanaan tugas pengaturan, perencanaan teknis, pengawasan, dan pengendalian penanganan pembangunan di bidang pertanahan;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang peraturan pertanahan;
  7. Pelaksanaan proses rekomendasi perizinan, fasilitasi, identifikasi, optimalisasi, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan pertanahan;
  8. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  1. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional dan dibantu oleh sub-koordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing. Koordinator melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.

Subkoordinator melaksanakan tugas membantu koordinator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. Koordinator dan sub-koordinator ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang. Ketentuan mengenai pembagian tugas koordinator dan sub-koordinator  ditetapkan oleh bupati.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural serta jabatan fungsional ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.